RADARINDO.co.id – Lampung : Oknum PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni berinisial MY (55) menjadi sorotan usai videonya yang menodongkan pistol ke petugas piket parkir, viral di medsos.
MY, yang merupakan oknum PNS KSOP di Lampung nekat menodongkan pistol lantaran diduga “ogah” (tidak mau-red) membayar parkir senilai Rp41 ribu. Tak hanya menodongkan ke petugas parkir, MY bahkan mengancam akan menabrak gerbang jika tak dibuka.
Baca juga: Dua Pria di Medan Kepergok Curi Kabel Telkom
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan. Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.
“Tarif parkir yang dikenakan saat itu sebesar Rp41.000, tetapi pelaku marah dan mengaku sebagai pegawai Kesyahbandaran,” kata Yusriandi, melansir tribunmedan, Senin (06/1/2025).
Pelaku lanjutnya, bahkan mengancam korban akan menabrak jika gerbang tidak segera dibuka. Yusriandi menyebut, tak hanya menodongkan ke arah kepala petugas, pelaku juga sempat melepas tembakan sebanyak 1 kali. “Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan satu kali, meski tidak mengenai korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, MY kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra. Penetapan MY sebagai tersangka dipastikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Polres Lampung Selatan, Sabtu (04/1/2025) lalu.
Baca juga: Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan
Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penodongan senpi itu. Kini, MY dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun penjara.
MY juga terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dalam UU tersebut, MY diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (KRO/RD/Trb)







