Dua Pria di Medan Kepergok Curi Kabel Telkom

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Medan : Dua pria berinisial SU (44) warga Jalan Luku I, Kecamatan Medan Johor, dan RS (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, dibekuk polisi usai kepergok mencuri kabel milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (04/1/2025) lalu.

Baca juga: Akhir Karir Mantan Kabid Propam Poldasu, Dipecat Gegara Kasus Pemerasan

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong mengatakan, saat ini keduanya sudah dijebloskan ke penjara. Dijelaskannya, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.

“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom,” ungkap Dian, Senin (06/1/2024), melansir tribunmedan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjutnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku. “Awalnya pelaku berjumlah lima orang, tiga diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi,” sebutnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua buah tajak, dua buah linggis dan tiga buah martil. “Keduanya mengaku hanya ikut membantu menarik kabel dan memegang balek kayu. Apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Sumut Tambah Dua Ruas Jalan Tol Baru

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang kini telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Medan Baru, dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 KUHPidana. (KRO/RD/Trb)