Berduaan dengan Wanita Dalam Kamar Kos, Oknum Polisi Digerebek Propam

RADARINDO.co.id – Sulsel : Oknum anggota Polisi berinisial Bripka AI (37) digerebek pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) saat berada dalam kamar kos di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bersama seorang wanita berinisial EF (37).

Oknum Polisi yang berdinas di Polres Pangkep itu, digerebek Propam dan sejumlah anggota Satreskrim Polres Goa usai dilaporkan istrinya terkait dugaan perzinahan.

Baca juga: Posisi Pakai Gari, Tersangka Korupsi Pose Dua Jari

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, penggerebekan dilakukan, Rabu (16/4/2025) lalu setelah adanya laporan.

“Kita di Polres Gowa menerima laporan dari salah satu oknum polisi berdinas di Polres Pangkep, yang mana kita dapat laporan terkait dugaan perzinahan,” ujarnya, Jum’at (18/4/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gowa dan Propam Polres Gowa melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan Bripka AI tengah berduaan dengan EF yang bukan pasangan suami istri (pasutri) sah.

Setelah penggerebekan dilakukan, Bripka AI langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk kemudian diserahkan ke Propam Polres Pangkep. Sementara itu, EF masih ditahan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menuturkan, pihaknya masih mendalami apakah yang bersangkutan sudah berkeluarga atau belum.

“Sementara kami faktakan apakah benar EF masih punya suami sah, maupun anggota ini masih terikat dengan istrinya atau tidak,” kata Bahtiar.

Baca juga: Dituding Hamili Lisa Mariana, Ridwan Kamil Lapor ke Bareskrim Polri

Atas perbuatannya, Bripka AI terancam dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Fakta-fakta itu sementara kami kumpulkan. Rencananya jika terbukti disangkakan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara,” katanya. (KRO/RD/Trb)