RADARINDO.co.id – Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak akan mengatur maupun mengawasi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria sebagai koperasi di sektor jasa keuangan atau open loop.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Februari 2025 yang digelar di Jakarta, Jum’at (18/4/2025).
Baca juga: Disebut Jadi Biang Banjir, Warga Tutup Jalan Masuk Perumahan Mewah
“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” kata Agusman, mengutip kompas, Sabtu (19/4/2025).
Dijelaskan Agusman bahwa pengaturan koperasi jasa keuangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam regulasi tersebut, sebuah koperasi dikategorikan sebagai open loop jika memenuhi satu atau lebih dari kriteria, yakni menghimpun dana dari pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan.
Menghimpun dana dari anggota koperasi lain, menyalurkan pinjaman kepada pihak selain anggota koperasi yang bersangkutan, atau kepada anggota koperasi lain, menerima pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lain melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi.
Baca juga: Terlibat Selingkuh dengan Pria Beristri, Bu Kepsek Terancam Dipecat
Melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, perasuransian, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga pembiayaan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor jasa keuangan.
Hingga saat ini, terdapat 21 koperasi open loop yang telah dialihkan pengawasan dan pengaturannya kepada OJK. Total aset dari koperasi-koperasi tersebut mencapai Rp337,30 miliar, dengan penyaluran pembiayaan sebesar Rp213,26 miliar. (KRO/RD/Komp)







