RADARINDO.co.id – Polman : Eks Bendahara Dinas Kesehatan Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, berinisial MI (40) terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,1 miliar.
Tersangka terbukti menyelewengkan dana dari berbagai pos anggaran, termasuk dana untuk masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang harusnya untuk warga miskin. Uang korupsi tersebut digunakan tersangka untuk berjudi secara online.
Baca juga: Ngaku Tak Senang, Preman Tikam Orang Pacaran
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menyatakan bahwa tersangka menyalahgunakan anggaran lima kegiatan yang telah dicairkan dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka terbukti menyalahgunakan anggaran dari lima kegiatan di Dinas Kesehatan hingga merugikan negara miliaran rupiah,” jelas AKP Budi Adi, Kamis (08/5/2025).
Terkait hal tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Polewali Mandar. Salah satu ruangan yang digeledah adalah bagian umum dan kepegawaian.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting sebagai bahan penyidikan. Usai penggeledahan, tim penyidik menetapkan MI, yang merupakan ASN di Dinkes Polman, sebagai tersangka.
MI diduga menyalahgunakan anggaran tahun 2023. Yakni, dana perawatan dan persalinan/non kapitasi Rp327 juta, dana akreditasi puskesmas Rp112 juta, biaya perjalanan dinas Rp279 juta, dana uang persediaan (UP) Rp192 juta, serta dana PBI BPJS Kesehatan Rp1,3 miliar, dengan total kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar.
Menurut pengakuan tersangka, dana hasil korupsi digunakan untuk bermain judi online. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadinya dan digunakan untuk berjudi. Penyidik masih mendalami aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca juga: Limbah PT Duniatex Diduga Cemari Sungai Kaligung
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), sub pasal 3, dan sub pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRO/RD/Komp)







