RADARINDO.co.id – Medan : Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas dengan membongkar paksa dua bangunan tak berizin yang berdiri diatas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Senin (19/5/2025) lalu.
Pembongkaran paksa dilakukan lantaran pemilik bangunan mengabaikan berbagai peringatan yang telah disampaikan.
Baca juga: Forkopimda Tapsel Bentuk Satgas Berantas Premanisme
Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menurunkan alat berat jenis beko untuk merobohkan bangunan yang dinilai mengganggu kepentingan umum tersebut.
Usai dihancurkan, sisa-sisa puing bangunan langsung diangkut menggunakan truk oleh petugas. “Bangunan ini jelas melanggar. Tidak ada izin, dan sudah memakai fasilitas publik tanpa hak,” tegas Plt Kadis SDABMBK, Gibson Panjaitan.
Menurut Gibson, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan teguran berkali-kali kepada pemilik bangunan. Namun karena tidak ada respons maupun itikad baik, Pemko pun mengambil tindakan tegas.
“Tindakan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tapi juga untuk menjaga fungsi drainase dan jalan agar tidak terganggu,” terangnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menjaga tata kota dan melindungi aset milik daerah dari penggunaan liar yang berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama saat musim hujan tiba dan drainase berperan vital dalam mencegah banjir.
Baca juga: Satlantas Polres Padangsidimpuan Ajak Pelajar Tertib Lalulintas
Gibson menghimbau warga agar tidak sembarangan membangun diatas fasilitas umum. “Mari kita jaga bersama fasilitas publik. Mendirikan bangunan diatas drainase atau ruang jalan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga dapat merugikan kita semua,” pungkasnya. (KRO/RD/PR)







