Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah rencananya akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa ketentuan diskon kali ini kemungkinan besar mengikuti skema yang telah diterapkan pada Januari-Februari 2025 lalu.

Baca juga: Tewasnya Kepsek di Hutan Kebumen Terungkap, Ternyata Diracun Dukun Saat Ritual Pesugihan

Namun berbeda dari sebelumnya. Diskon tarif listrik kali ini hanya akan berlaku untuk pelanggan rumahtangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan dibawah 1.300 VA,” ujar Airlangga di Jakarta, dilansir, Sabtu (24/5/2025).

Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam jenis insentif fiskal yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025.

Enam insentif tersebut mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Meski jadwal peluncuran sudah ditentukan, Airlangga mengakui bahwa rincian teknis mengenai diskon listrik 50 persen tersebut masih dalam proses penyusunan.

Baca juga: Pernikahan Anak Bawah Umur di Lombok Tengah Bikin Heboh

Pemerintah tengah merumuskan aturan teknis di masing-masing kementerian terkait serta menghitung kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung seluruh insentif tersebut.

Menurut Airlangga, laporan awal mengenai program ini telah disampaikan kepada Presiden. Diharapkan, regulasinya bisa segera diselesaikan agar dapat diumumkan sebelum 5 Juni 2025. (KRO/RD/KM)