RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan di Korea Selatan (Korsel) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut turut melibatkan petinggi perusahaan Korea Selatan, yaitu General Manager (GM) Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung.
Baca juga: Kejaksaan Kembali Tetapkan 1 Tersangka Pembangunan Masjid Agung Madaniyah
KPK mendalami kasus tersebut saat memeriksa saksi, yaitu Rita Susana Supriyanti selaku ASN di Pemkab Cirebon, di Gedung Merah Putih, Selasa (27/5/2025).
“Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).
Diketahui, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dalam perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, pada 27 November 2019 silam.
Herry Jung diduga melakukan suap kepada Sunjaya dengan nominal Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa warga negara Korea Selatan sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Korea Selatan pada Februari 2025 lalu setelah KPK mendapatkan izin resmi dari pemerintah negara tersebut.
Baca juga: Kisah Menantu Hamili Ibu Mertua, Kini Status Janda Disandang Anaknya
Pemeriksaan saksi tersebut menjadi kolaborasi yang baik antara kedua negara. Hal tersebut terjadi melalui perjanjian internasional dengan mekanisme Mutual Legal Assistance. (KRO/RD/Komp)







