RADARINDO.co.id – Salatiga : Sebanyak delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), secara resmi mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, Rabu (28/5/2025) lalu.
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak koperasi terkait keputusan sepihak mengonversi program simpanan anggota.
Baca juga: Kemenkes Himbau Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19
Kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, mengatakan bahwa class action diajukan karena kerugian yang dialami anggota bersifat masif dan menyangkut kepentingan hukum yang sama.
“Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujar Nirwan, Sabtu (31/5/2025), melansir kompas.
Menurut Nirwan, total anggota Koperasi BLN mencapai sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp3,1 triliun. Permasalahan muncul setelah dikeluarkannya Surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
“Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan,” ungkapnya.
Tak hanya bunga yang dipangkas, anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hingga tidak bisa menarik dana mereka yang telah disetorkan.
“Kerugian anggota tidak hanya karena penurunan bunga tersebut, tapi juga keterlambatan bayar. Bahkan anggota yang akan menarik dananya sampai sekarang tidak bisa,” tegas Nirwan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti, menjelaskan bahwa pihak BLN berdalih kesulitan keuangan akibat penundaan pembayaran oleh mitra usaha serta dampak perekonomian global.
“BLN ini kan koperasi pemasaran yang kemudian melakukan kerjasama dengan pemerintah dan swasta, unit usahanya ada berbagai macam seperti trading dan tambang emas,” jelas Sultan.
Anggota koperasi terangnya, berasal dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, pensiunan, hingga perangkat desa, dengan nilai simpanan bervariasi.
Baca juga: Viral, Wanita Ngamuk Dibawa ke RSJ Gegara Kecanduan Judol
“Mereka menyetor ke BLN minimal Rp1,2 juta hingga miliaran. Asal uang tersebut ada yang berutang di lembaga keuangan lain, sehingga saat ada konversi di BLN dengan bunga lebih rendah, banyak yang tidak bisa mengangsur,” ujarnya.
Sultan menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar BLN mengembalikan modal dan bunga yang dijanjikan. “Kami berjuang untuk mengembalikan hak-hak anggota BLN yang memiliki kepentingan hukum yang sama,” pungkasnya. (KRO/RD/Komp)







