RADARINDO.co.id – Jakarta : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran himbauan waspada penyebaran Covid-19. Edaran tersebut menyusul peningkatan kasus di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.
Baca juga: Viral, Wanita Ngamuk Dibawa ke RSJ Gegara Kecanduan Judol
Varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan J.1).
“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa atau wabah lainnya,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Murti Utami, dikutip Sabtu (31/5/2025).
Surat edaran ini juga sebagai peringatan bagi Dinas Kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, UPT Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan.
Meski ada peningkatan kasus di negara Asia, transmisi penularan Covid-19 masih relatif rendah dan angka kematiannya juga rendah di Indonesia.
Menurut data Kemenkes, kasus Covid-19 di Indonesia pada pekan ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan.
“Dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%) dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1,” jelasnya.
Dalam edarannya, Kemenkes menyampaikan arahan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan, RS, Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan, untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan.
Arahan tersebut diantaranya, meminta memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
Baca juga: Kepala DPKPP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Drainase
Meningkatkan pelaporan ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
Selain itu, jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097. (KRO/RD/Komp)







