HUKUM  

“Uang Haram” Dipakai Borong Barang Mewah, Kini Darmawati Jadi Terdakwa

RADARINDO.co.id – Jakarta : Uang hasil kejahatan suaminya Muhrijan alias Agus dalam perkara judi online (judol), digunakan Darmawati untuk memborong berbagai barang mewah. Alhasil, “uang haram” tersebut membawanya ke kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Suami Darmawati, yakni Muhrijan alias Agus, merupakan penghubung utama antara para agen judi online dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Nikita Mirzani Melenggang Tanpa Borgol

Peran Muhrijan terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (04/6/2025). Dalam persidangan itu, Muhrijan disebut memanfaatkan celah dalam sistem Komdigi untuk melindungi situs-situs judol sejak Maret 2024.

Muhrijan mengatur tarif Rp10 juta per situs kepada para agen judol dan mengalirkan Rp8,5 juta dari setiap situs ke oknum pegawai Komdigi (dahulunya Kominfo).

Muhrijan tidak hanya menjadi perantara, tetapi juga pengatur skema pelindungan situs judi ilegal melalui jalur birokrasi. Uang haram yang dikumpulkan diberikan kepada sang istri, Darmawati, tanpa menjelaskan asal-usul dana tersebut.

Berdasarkan kesaksian sales Lexus, Rema Galang, dan sales BMW Fendi Salim, Darmawati memborong dua mobil mewah secara tunai. Darmawati disebut membeli Lexus RX 500 senilai Rp2,006 miliar pada Juni 2024 dan BMW senilai Rp2,7 miliar pada September 2024.

Fendi menyebut, Darmawati datang ke pameran bersama suaminya, Muhrijan. “Melihat-lihat, menawar-nawar, langsung memberikan uang muka dan membayar cash,” ucapnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati tidak hanya membeli mobil tetapi juga memborong perangkat elektronik bernilai tinggi. Darmawati memborong sejumlah iPhone jenis iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max dan iPhone 15.

Tak hanya itu, Darmawati juga membeli satu unit Asus ROG, MacBook Pro, iPad Pro, serta dua unit handphone Samsung, yakni Z Flip 5 warna ungu dan A35 warna biru.

Selain itu, Darmawati membeli barang fesyen bermerek, seperti dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton emas, satu jam tangan Rolex perak, kacamata Dior, koper Louis Vuitton, serta sepasang sandal Hermes.

Meski telah banyak membelanjakan barang mewah, namun tak cukup bagi Darmawati untuk berhenti menggunakan “uang haram” tersebut. Dia juga membeli tas mewah merk Louis Vuitton pink, tas Louis Vuitton cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior biru dongker, tas Chanel pink, dan tas Longchamp abu-abu.

Baca juga: Kades Ngepung Resmi Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Bahkan, Darmawati disebut memiliki berbagai perhiasan emas dan berlian, yang terdiri dari 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas campur berlian, dan satu liontin emas.

Dengan demikian, Darmawati terlibat aktif dalam membelanjakan uang hasil tindak pidana pencucian uang. (KRO/RD/KM)