Hukum  

Kades Ngepung Resmi Jadi Tersangka Korupsi APBDes

RADARINDO.co.id – Nganjuk : Kepala Desa (Kades) Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, Kamis (05/6/2025).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan, H pun langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Nikita Mirzani Melenggang Tanpa Borgol

Kajari Nganjuk, Ika Mauluddhina menjelaskan, hasil penyidikan tim jaksa mengungkapkan bahwa H mencairkan anggaran APBDes dari tahun 2022 hingga 2024.

“Namun dana yang dicairkan dari Bank Jatim sepenuhnya berada dalam penguasaan H, dan tidak diserahkan kepada pelaksana kegiatan terkait untuk pelaksanaan program desa,” jelas Ika kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (05/6/2025).

Tersangka diduga kuat mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan. Akibatnya, para pelaksana kegiatan tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola di Desa Ngepung.

Tak hanya itu ungkapnya, penyidik juga menemukan bahwa tersangka memerintahkan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fiktif.

“Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung berupa nota atau kuitansi palsu, dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli,” terangnya.

Dari hasil Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628.

Menurutnya, potensi kerugian negara tersebut masih bersifat sementara, dan dapat berubah berdasarkan pendalaman proses penyidikan.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Eks Stafsus Kemendikbudristek

Tersangka H ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk. “Penahanan sementara terhadap tersangka H dilakukan selama 20 hari sejak 04 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ungkapnya. (KRO/RD/KP)