RADARINDO.co.id – Labuhan Deli : Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Hengki Irawan, diduga masih menjabat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Labuhan Deli, Minggu (08/62025).
Dimana diketahui, Hengki Irawan, merupakan salah satu kandidat pada pemilihan ketua Kopdes Merah Putih di Desa Manunggal, yang digelar, Selasa 27 Mei 2025 lalu. Dalam pemilihan tersebut, Hengki Irawan, terpilih menjadi Ketua Kopdes Merah Putih Desa Manunggal.
Baca juga: Polemik Pulau Mangkir Gadang, Angga Munandar: “Ini Bukan Sekadar Titik Koordinat”
Hal itu dibenarkan Kepala Desa Manunggal, Mukhlisin ketika dikonfirmasi via HP, Kamis (05/6/2025). “Iya TKSK, tapi PMD sudah mengetahui hal itu. Makanya saya tidak ikut campur. Karena waktu pemilihan itu kan PMD juga datang,” ujar Mukhlisin dari seberang telepon.
Mukhlisin mengaku bahwa Hengki Kurniawan telah lama menjabat TKSK, dan diperkirakan lebih dari 10 tahun. “Sudah lama. Iya (lebih dari 10 tahun),” jelas Kades Mukhlisin.
Selanjutnya ia menyarankan untuk mempertanyakan langsung kepada pihak Kecamatan Labuhan Deli agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi. “Atau coba tanya saja ke Kecamatan. Karena mereka datang juga waktu pemilihan itu, nanti salah pula jawaban saya,” ujarnya.
Pemilihan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang berlangsung di kantor Desa Manunggal Jalan Veteran Raya pada Selasa 27 Mei 2025 yang lalu.
Dalam pemilihan itu terdapat kandidat calon pengurus sebanyak 9 orang dan akhirnya hanya tinggal 3 orang menyusul 6 kandidat lainnya yang mengundurkan diri.
Hengki Irawan terpilih sebagai Ketua Koperasi Merah Putih dengan mendapatkan dukungan suara sekitar 25 suara dari sekitar 47 orang peserta dan mengalahkan Mangapul Siregar serta kandidat lainnya.
Hadir dalam acara pemilihan itu Pendamping Desa (Tenaga Ahli) dari Kabupaten Deli Serdang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Labuhan Deli, Kepala Desa Manunggal, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta puluhan masyarakat.
Sesuai Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disebutkan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa.
Hal ini juga berlaku untuk anggota TKSK yang merupakan bagian dari struktur pemerintahan desa. Dimana larangan bagi anggota TKSK untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih tersebut bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa Koperasi Merah Putih dikelola secara profesional dan transparan.
Seperti diketahui, TKSK adalah seseorang individu yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau Dinas/Instansi sosial Provinsi, Dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Usai Didemo Terkait Dugaan Pungli, Kepala SMAN 9 Tambun Selatan Dinonaktifkan
Dimana selain mendapat imbalan dan honorarium, TKSK juga mendapatkan dana operasional untuk mendukung kegiatan mereka.
Sehubungan dengan hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Drs. Khairul Azman, M.AP dan Ketua Koperasi Merah Putih Desa Manunggal terpilih Hengki Irawan, belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)







