RADARINDO.co.id – Medan : Polemik mengenai status Pulau Mangkir Gadang, sebuah pulau kecil yang berada di sekitar perairan Aceh Singkil, namun tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, terus menjadi perbincangan.
Baca juga: Usai Didemo Terkait Dugaan Pungli, Kepala SMAN 9 Tambun Selatan Dinonaktifkan
Sorotan bukan hanya datang dari masyarakat lokal, tetapi juga dari kalangan profesional hukum, salah satunya Angga Munandar SH, seorang advokat muda kelahiran Sigli, Aceh.
Dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima, Sabtu (07/6/2025), Angga menekankan bahwa isu ini perlu dipandang lebih dari sekadar aspek teknis batas wilayah.
“Pulau Mangkir Gadang bukan sekadar titik koordinat dalam peta, tapi bagian dari kehidupan masyarakat Aceh, terutama mereka yang hidup di pesisir Singkil,” ujar Angga.
Menurutnya, dalam konteks hukum tata wilayah dan otonomi daerah, kejelasan batas administratif memang penting. Namun lanjutnya, yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses penetapan batas tersebut dilakukan secara partisipatif dan adil, dengan mempertimbangkan faktor sejarah, sosial-budaya, serta pemanfaatan wilayah oleh masyarakat lokal.
“Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan melalui UU No. 11 Tahun 2006. Ketika muncul data spasial yang tidak sejalan dengan kenyataan sosial masyarakat, sudah semestinya ada ruang untuk mengajukan keberatan dan peninjauan ulang secara hukum,” jelasnya.
Angga menyampaikan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh, memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan administratif kepada pemerintah pusat dan meminta kajian ulang atas peta wilayah yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Saya percaya penyelesaian terbaik adalah dengan membangun ruang dialog antara Aceh, Sumatera Utara, dan pemerintah pusat. Bukan untuk mencari siapa salah, tapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum yang berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: Sebagai Efek Jera, Anggota Genk Motor Perusak Rumah Dikenakan Pasal Pidana
Menutup pernyataannya, Angga mengajak masyarakat untuk tetap tenang namun tidak pasif dalam menyikapi isu ini.
“Sebagai putra kelahiran Aceh, saya hanya ingin memastikan bahwa suara masyarakat kita tidak diabaikan. Ini bukan soal ambisi wilayah, tapi tentang keadilan, tentang pengakuan atas sejarah, dan tentang menjaga marwah daerah,” tutupnya. (KRO/RD/Is M)







