RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di wilayah Raja Ampat tidak dicabut.
Baca juga: Tak Terima Dituduh Selingkuh Saat Mabar ML, Suami Pukul Istri
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa aktivitas perusahaan akan diawasi secara ketat, mengingat tingginya nilai ekologis kawasan tersebut.
“Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah menerapkan standar yang sangat ketat terhadap perusahaan tersebut, baik dari sisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun kewajiban reklamasi pasca tambang.
“Jadi, amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak turun Bukarang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” ujarnya.
Sedangkan izin empat perusahaan lainnya resmi dicabut. Yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Bahlil menyampaikan bahwa tindakan penyetopan produksi dilakukan sementara terhadap semua IUP yang beroperasi di kawasan tersebut. “Pada hari Kamis (05/6) itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan bahwa dari lima IUP yang aktif, hanya satu yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025, yaitu PT GAG Nikel.
Empat perusahaan lainnya belum memperoleh RKAB untuk tahun berjalan, sehingga kegiatan operasional mereka dihentikan sambil menunggu kejelasan regulasi.
Baca juga: Poldasu Diduga Tutup Mata Kasus Bank Bukopin Medan
“Bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” jelasnya. (KRO/RD/Lp6)







