RADARINDO.co.id – Medan : Laporan pengaduan dugaan korupsi anggaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, yang sebelumnya dilaporkan oleh lembaga Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, kini juga diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dugaan korupsi anggaran Disdik Kabupaten Deli Serdang yang dilaporkan itu terjadi pada tahun 2021, 2022, dan 2024, yang diduga melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Eks Kakanwil DJP Jakarta Bungkam Usai Diperiksa KPK
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing kepada media di Medan, Selasa (10/6/2025).
Dikatakan Hara, laporan pengaduannya itu sesuai surat Nomor: LI/138/TPK/DISDIK/DS/IKI/SU/III2025 tanggal 17 Maret 2025, yang ditujukan ke Kejati Sumut.
Namun, karena dinilai penangananya terlalu lama, IKI Sumut menembuskan suratnya ke Ditreskrimsus Polda Sumut dan KPK di Jakarta.
“Ya, kasusnya sudah resmi kita laporkan ke jaksa, polisi dan KPK,” kata Hara, sembari menyebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum, hingga merugikan keuangan negara.
Dugaan korupsi anggaran Disdik Kabupaten Deli Serdang yang diduga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi pada tahun 2021 adalah terkait pembayaran hibah uang kepada Paket C swasta dan PKBM sebesar Rp4.359.600.000.
Pembayaran hibah uang kepada Paket B swasta dan PKBM sebesar Rp2.193.000.000, dan pembayaran hibah uang kepada Paket A dan PKBM sebesar Rp611.000.000.
Pembayaran BOP Paket C Negeri (SPNF SKB Sibolangit, SONF SKB Lubuk Pakam) sebesar Rp387.000.000, dan pembayaran BOP Paket B sebesar Rp142.500.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD, Kelompok Bermain di Kecamatan Tanjung Morawa sebesar Rp1.441.800.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD, Kelompok Bermain di Kecamatan Sunggal (KB Al Akbari, KB Al Hikmah, KB Al Kahfi, KB Almucthari) sebesar Rp2.321.400.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan STM Hulu sebesar Rp161.400.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan STM Hilir sebesar Rp299.400.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Sibolangit sebesar Rp171.000.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Siburu-biru sebesar Rp385.200.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Percut Sei Tuan sebesar Rp3.398.400.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Patumbak sebesar Rp897.600.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Pantai Labu sebesar Rp400.000.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Pancur Batu sebesar Rp691.200.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Pagar Merbau sebesar Rp258.000.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Namorambe sebesar Rp322.200.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Lubuk Pakam sebesar Rp802.200.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Labuhan Deli sebesar Rp422.400.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Kutalimbaru sebesar Rp367.200.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Hamparan Perak sebesar Rp1.323.600.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Galang sebesar Rp898.200.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Deli Tua sebesar Rp497.400.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Beringin sebesar Rp519.000.000.
Pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Batang Kuis sebesar Rp580.800.000, dan pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB di Kecamatan Bangun Purba sebesar Rp360.400.000.
Tahun 2022, dugaan korupsi terjadi pada pembayaran belanja beasiswa pendidikan kepada mahasiswa Deli Serdang sebesar Rp1.167.000.000.
Pembayaran jasa operasional kepada guru PAUD Non PNS sebesar Rp1.200.000.000, dan pembayaran hibah kepada lembaga TK, PAUD, Kelompok Belajar di Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp17.532.900.000.
Pembayaran belanja jasa pendidikan Tutor Paket C/SMA dan Paket B/SMP se-Kabupaten Deliserdang sebesar Rp1.267.200.000, dan pembayaran belanja hibah kepada lembaga PKBM di Kabupaten Deliserdang sebesar Rp10.365.510.000.
Pembayaran jasa pendidikan operasional guru MDTA sebesar Rp5.554.000.000, dan pembayaran jasa tenaga pendidikan operator sekolah negeri, guru honorer TK Negeri, SMP Negeri, SD Negeri, dan guru honor desa sebesar Rp17.019.600.
Baca juga: PTPN I Regional I Diminta Okupasi Lahan HGU Diduga Dikuasai BPRPI
Pembayaran belanja tunjangan profesi guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebesar Rp243.159.884.000, dan pembayaran belanja tambahan penghasilan tunjangan guru sebesar Rp7.386.000.000.
Tahun 2024, dugaan korupsi terjadi pada pembayaran hibah uang kepada PAUD dan KB se-Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp15.257.920.000.
Pembayaran bantuan beasiswa kepada mahasiswa dan beasiswa kepada anak berkebutuhan khusus sebesar Rp1.152.000.000, dan pembayaran honor jasa tenaga pendidikan Tutor Paket A, Paket B, dan Paket C sebesar Rp1.608.000.000, serta pembayaran honor jasa tenaga pendidikan operasional guru PAUD Non PNS sebesar Rp2.880.000.000. (KRO/RD/Tim)







