KPK Sita Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk pokok pikiran (Pokir) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah Pokmas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan lokasi dan identitas pemilik dari aset tanah dan bangunan yang disita terkait perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), komisi anti rasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokir dari kelompok masyarakat (Pokmas).

Baca juga: Kabag Sekretariat Komisi XI DPR Diperiksa Kasus CSR BI

Tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 diantaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara. (KRO/RD/Komp)