RADARINDO.co.id – Jakarta : Guna perlindungan dan penegakkan hukum terhadap wartawan, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan penandatanganan kerjasama di Gedung Utama Kejagung, Selasa (15/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyinggung pentingnya kerjasama antara Kejaksaan dengan pers atau awak media.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Bayi, 12 Pelaku Diamankan
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya.
Burhanuddin menyebut pers adalah sahabatnya. Hal ini ia sampaikan berkaca pada pencapaian Kejaksaan selama menjabat. Ia mengatakan, pada tahun 2019, Kejaksaan masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat.
Saat itu, Burhanuddin sempat berbincang dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). “Pak Jokowi waktu itu (bilang), ‘Pak Jaksa Agung, apapun yang Kejaksaan kerjakan, tanpa ada pers, tidak akan sampai kepada masyarakat’. Artinya, apapun yang dikerjakan Kejaksaan, masyarakat tidak tahu,” kata Burhanuddin.
Usai diskusi dengan Jokowi, Burhanuddin menyadari Kejaksaan butuh media untuk menyebarkan hasil kerja mereka. Alhasil, Kejaksaan yang awalnya menutup diri berusaha untuk lebih terbuka dengan media.
“Dari situlah, kita perlu kerjasama dengan Dewan Pers. Kemudian juga, disampaikan waktu itu, dimana pun juga, pers bagi saya adalah unsur pengawasan,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Didesak Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan
Menurutnya, mata dan tangan Kejaksaan tidak seluas jangkauan pers. Untuk itu, beberapa kasus di pelosok justru lebih awal diketahui dari pemberitaan pers. Kerjasama yang dijalin selama kurang lebih empat tahun ini membuahkan hasil baik bagi Kejaksaan.
Burhanuddin mengatakan, tahun ini, Kejaksaan menjadi lembaga paling dipercaya nomor tiga oleh masyarakat. Dua teratas adalah TNI dan Presiden Prabowo Subianto. (KRO/RD/Tim)






