Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker Diperiksa KPK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: Belawan Rawan Tawuran dan Narkoba, Tokoh Agama Angkat Bicara

Keempatnya yakni Suhartono (S) selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, serta Devi Angraeni (DA) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024-2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan tersangka tersebut. KPK juga belum memastikan apakah empat tersangka akan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Yakni Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Baca juga: Green Hotel Coreng Siak Seribu Budaya, Anak Bawah Umur Boleh Nginap

Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), serta Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. (KRO/RD/KP)