RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Rumah Dinas milik PTPN I Regional I di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dirobohkan, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun Khusus Kejatisu Disorot
Sebelumnya, rumah dinas yang dirobohkan tersebut ditempati oleh Fauzi, selaku Manager Kebun Tamora PTPN II (sebelum penggabungan menjadi PTPN I Regional I).
Fauzi juga pernah menjabat sebagai Manager Kebun Bandar Khalifah dan Kebun Tandem. Di seberang jalan, terdapat rumah dinas yang ditempati keluarga dari eks Kepala Bagian di PTPN II, alm Abdul Hadi Nasution.
Rumah tersebut diketahui telah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (14/7/2025) lalu, atas permohonan pihak PTPN I Regional I karena dikuasai secara tidak sah oleh orang lain.
Menurut seorang warga Desa Bangun Sari, Musimin, eksekusi rumah dinas sebaiknya dilakukan secara menyeluruh untuk menyelamatkan aset pemerintah.
“Jangan hanya satu rumah dinas yang dieksekusi. Bangunan serupa, walau kini telah dirobohkan, seharusnya dieksekusi juga. Sebaiknya tidak memilih-milih aset negara yang akan diamankan,” ucapnya, Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi
Terkait hal tersebut, Kasubbag Disposal Aset PTPN I Regional I, Rahman, mengaku masih mencari riwayat berkas rumah yang telah dirobohkan untuk mengetahui status asetnya. (KRO/RD/Tim)







