Sumut  

Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun Khusus Kejatisu Disorot

RADARINDO.co.id – Medan : Pembangunan rumah susun (rusun) khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, menuai sorotan sejumlah pihak.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Penumpang Citilink Ngaku Tertarik dengan Korban

Salah satunya Ketua DPD LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Sumut, Ir H Simbolon. Dimana, hasil investigasi dilapangan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan atas pembangunan rusun tersebut.

Dari hasil investigasi yang telah dilakukan beberapa bulan belakangan, tim LSM Gakorpan menemukan sejumlah kejanggalan yang menjurus pada potensi tindak pidana korupsi.

Saat ini, diperhitungkan progres pembangunannya diperkirakan hanya sekitar 55%, sementara sesuai tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 29 November 2024 dengan masa kontrak selama 210 hari kelender.

“Progres pelaksanaan kontraknya sudah mengalami keterlambatan. Seharusnya, pada tanggal 29 Juni 2025, pelaksanaan pembangunannya sudah selesai dikerjakan,” ujar Simbolon kepada wartawan di Kafe Sekip Food Court, Medan, Kamis (17/7/2025).

Dikatakannya, dugaan perencanaan perlakuan praktek tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Rusun Kejatisu tersebut terindikasi dimulai dari pemancangan plank proyek dilokasi, yang dinilai menampilkan pembohongan publik.

“Pembohongan publik pada plank proyek tersebut diduga secara jelas dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-red), dimana data publik yang disampaikan sangat berbeda jauh dengan data informasi publik yang ditampilkan pada history pelelangan kegiatan tersebut,” tegas Simbolon.

Simbolon merinci, dugaan kebohongan-kebohongan publik yang dilakukan PPK yakni, pada plank proyek menyatakan kegiatan tersebut didanai dari APBN tahun jamak 2024 dan 2025 (MYC).

Baca juga: Siswi SMA Digilir 11 Pria, Empat Pelaku Masih Diburu

Sementara pada data history pelelangannya menyatakan bahwa pembangunan Rusun Kejatisu tersebut bersumber pendanaan APBN tahun tunggal tahun 2024 sebesar Rp10.990.209.474,87.

“Pemenang kontrak CV Razasa Agung dengan nilai kontrak pemenang lelang Rp9.637.291.830,74, dengan masa pelaksanaan selama 210 hari kalender terhitung mulai tanggal 29 Juni 2024,” tegas Simbolon. (KRO/RD/Tim)