RADARINDO.co.id – Jakarta : Patra M Zen, kuasa hukum Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebankan kesalahan Harun Masiku kepada kliennya (Hasto).
Harun merupakan eks caleg PDI-P yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar bisa menjadi anggota DPR RI.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Tudingan Patra tersebut disampaikan saat membacakan duplik perkara dugaan suap dan perintangan perkara Harun Masiku yang menyeret Hasto ke penjara.
“(Hasto) dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggungjawab atas kesalahan Harun Masiku,” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, melansir kompas, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Patra, tidak masuk akal jika kliennya terlibat dalam suap Harun Masiku dan merintangi penyidikan kasus tersebut. Pasalnya lanjut Patra, Hasto tidak mendapatkan keuntungan apapun dari menyuap anggota KPU dan mengganggu jalannya penyidikan.
“Dalam perkara ini tidak ada uang, posisi, atau pengaruh yang dapat membuat terdakwa mau untuk terlibat dalam peristiwa ini,” terang Patra.
Tim kuasa hukum memandang, Hasto justru menjadi pihak yang paling dirugikan oleh kasus Harun. Dimana, kliennya berpotensi kehilangan jabatan yang sangat strategis di PDI-P akibat perbuatan Harun Masiku.
Adapun pihak yang diuntungkan dalam suap itu adalah Harun Masiku dan eks kader PDI-P, Saeful Bahri. Langkah menyuap KPU itu, menurut kuasa hukum, direncanakan Saeful, Harun, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Baca juga: Pemeriksaan Personil Ditlantas Polda Sumut Warnai Ops Patuh Toba 2025
“Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam,” kata Patra. (KRO/RD/KM)







