Hukum  

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

RADARINDO.co.id – Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Jum’at (18/7/2025).

Baca juga: KPK Sebut Kasus Gratifikasi di MPR Terkait Pengadaan Jasa Ekspedisi

Pembacaan vonis ini menandai kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong telah memasuki babak akhir. Setelah proses hukum berjalan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dikutip, Sabtu (19/7/2025).

Keputusan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kebijakan yang dianggap lebih menguntungkan ekonomi kapitalis daripada keadilan sosial.

Dalam pembacaan vonis Tom Lembong, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mempertimbangkan empat faktor yang memberatkan hukuman mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 itu.

Salah satu pertimbangan hakim dalam putusan kasus Tom Lembong adalah kebijakan impor yang dianggap lebih mendukung ekonomi kapitalis. Langkah ini dianggap bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial.

“Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar Hakim Alfis Setiawan.

Hakim juga mencatat bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom Lembong memperkaya pengusaha swasta dan tidak melibatkan koordinasi antar kementerian. Tom Lembong sebagai Mendag kala itu disebut mengabaikan kepentingan masyarakat.

Menurut hakim, masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih (GKP) untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga GKP pada Januari 2016 tercatat sebesar Rp13.149 per kilogram dan pada Desember 2016 melonjak menjadi Rp14.213 per kilogram.

Baca juga: Pemeriksaan Personil Ditlantas Polda Sumut Warnai Ops Patuh Toba 2025

Majelis Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan. Selain itu, sikap sopan mantan Menteri Perdagangan selama persidangan itu juga menambah nilai plus di mata hakim.

Meski demikian, keputusan hakim ini tidak mengurangi tanggungjawab Tom Lembong atas kebijakan yang melibatkan impor gula dari perusahaan swasta. Pengadilan tetap menganggapnya telah membuat kebijakan yang merugikan negara. (KRO/RD/KP)