KPK Periksa Istri Kadis PUPR Sumut Terkait Temuan Uang dan Senpi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Istri Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, berinisial IS, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan uang tunai Rp2,8 miliar dan dua senjata api (senpi) , Senin (21/7/2025).

Baca juga: Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Karo Bikin Geger

Barang bukti tersebut sebelumnya ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatra Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Rabu (02/7/2025) lalu.

“Saksi didalami diantaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka TOP yang tentu juga menjadi rumah saksi IS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (21/7/2025) malam.

Namun, Budi enggan memberi informasi apakah IS mengetahui asal-usul uang miliaran dan senjata api tersebut.

“Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut diantaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan di rumah saudara TOP,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Topan Ginting pada awal Juli lalu. Dari sana, penyidik menyita uang senilai Rp2,8 miliar dan dua senjata api terdiri dari Pistol Baretta dengan amunisi 7 butir serta senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.

Terkait kasus proyek jalan di Sumut itu, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting,Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kemudian, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M Rayhan Dulasmi Pilang.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan dengan pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu Preservasi Jalan Sp Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.

Baca juga: Upah Dua Bulan Belum Dibayar, Pekerja Proyek Stadion Teladan Medan Demo

Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025, serta Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp Pal XI tahun 2025.

Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut terdiri dari proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar. (KRO/RD/CNN)