RADARINDO.co.id – Jakarta : Rumah eks Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (05/6/2026).
Penggeledahan rumah pribadi Silmy Karim tersebut disinyalir terkait pengembangan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Mantan Artis Gabung Sindikat Love Scamming, Melamar Melalui Medsos
Dalam penggeledahan itu, tampak sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga di depan rumah mewah milik Silmy Karim.
Sebelumnya, Silmy dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan izin tinggal WNA, Kamis (04/6/2026), usai rangkaian operasi senyap di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (03/6/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyatakan, dalam kasus ini para pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh WNA.
Para pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.
“Perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” sebutnya.
Menurutnya, Silmy Karim diduga meminta ‘jatah’ dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024. Permintaan Silmy itu disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Jaya Saputra yang kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA yang mengurus izin tinggal.
Baca juga: Sengketa Lahan PTPN IV dan Warga Mariah Jambi Berlarut, Kedua Pihak Saling Klaim
Oknum-oknum di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas diduga menerima uang setidaknya Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.
Setiap hari Jum’at, uang tersebut dibagikan kepada para pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. (KRO/RD/KM)







