RADARINDO.co.id – Sumut : Eks Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekda Provsu), Effendy Pohan, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Lokasi Prostitusi dan Judi di Belawan “Diobrak-abrik” Warga
Dalam keterangannya, Effendy menyebut bahwa pemeriksaan itu lantaran saat kasus tersebut terjadi, dirinya merupakan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumut.
“Saya memenuhi panggilan sesuai surat panggilan tugas saya sebagai Pj (Penjabat) Sekda, dalam Ketua TAPD,” ujar Effendy di DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025).
Diungkapkannya bahwa dirinya menjalani proses pemeriksaan selama tiga jam. Namun, Effendy enggan merinci materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik komisi antirasuah.
“Tiga jam saja kemarin (pemeriksaan), tetapi untuk materi (pemeriksaan) silahkan tanya ke KPK. (Ini panggilan pertama) pertama, kami taat hukum,” ungkapnya.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap Effendy Pohan, Selasa (23/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Baca juga: PT ABR Rugi Miliaran Akibat “Rayap Besi”, Puluhan Pelaku Ditangkap Polisi
Heliyanto (HEL) selaku Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. (KRO/RD/KM)







