Hukum  

Eks Kades di Luwu Ditahan Kasus Dugaan Korupsi dan Pungli

RADARINDO.co.id – Sulsel : Eks Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, berinisial EP, ditahan terkait kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik atas kasus tersebut, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Konsultan Divonis 1,5 Tahun Terkait Kasus Korupsi Proyek Jembatan Merah

Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman menyatakan, proses Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Namun, pelaksanaan Tahap II sempat tertunda lantaran tersangka EP beberapa kali mangkir dari pemanggilan dengan alasan menjalani pengobatan di sejumlah tempat.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Polres Luwu pada Selasa (29/7/2025) dan keesokan harinya dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Luwu,” kata Ardi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Tersangka EP diduga melakukan pungli terkait penerbitan dokumen obyek pajak baru (SPOP) serta surat keterangan kepemilikan tanah milik warga di Desa Ranteballa.

“Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terjadi sejak EP dilantik sebagai Kepala Desa Ranteballa pada April 2022, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor 217/IV/2022,” ucap Ardi.

Sejak Mei 2022 lanjutnya, EP mulai melakukan pungutan terhadap masyarakat dengan imbalan penerbitan surat-surat administrasi terkait kepemilikan tanah.

Baca juga: Sat Lantas Polres Sergai Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

“Ia juga dibantu oleh seseorang bernama Juaidi Sampe dalam melakukan pungutan tersebut,” ujarnya.

EP diduga menerima dana tanpa dasar hukum yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2025,” jelasnya. (KRO/RD/KM)