RADARINDO.co.id – Semarang : Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap konsultan proyek, Zaini Makarim Supriyatno, terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah di Sungai Gintung, Purbalingga, Jawa Tengah.
Baca juga: Sat Lantas Polres Sergai Musnahkan Ratusan Knalpot Brong
Zaini yang menjabat sebagai konsultan pelaksana dinyatakan terbukti bersalah dalam proyek yang menimbulkan kerugian negara. Sidang pembacaan putusan berlangsung, Rabu (30/7/2025) dan digelar bersama empat terdakwa lainnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, mengatakan bahwa vonis terhadap Zaini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
“Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Bambang.
Sementara itu, terdakwa utama Donny Eriawan, selaku rekanan pelaksana, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, dan jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Vonis terhadap Donny juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, dan pengganti kerugian negara dengan tambahan 7 tahun penjara jika tidak dibayar.
Terdakwa Imam Subagyo, yang berperan sebagai konsultan pengawas, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya jaksa menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Baca juga: Gedung SD di Langkat Jadi Penyimpanan Mesin Judi
Untuk terdakwa Setiadi selaku eks pejabat Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Purbalingga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan, lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara.
Priyo Satmoko yang juga selaku eks pejabat DPU Purbalingga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dibanding tuntutan 6 tahun penjara. (KRO/RD/KP)







