RADARINDO.co.id – Tasikmalaya : Pihak RSUD KHZ Musthafa sempat menolak pasien seorang bayi berusia enam bulan, yang merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia, karena persoalan administrasi, Senin (28/7/2025) malam lalu.
Saat itu, Luthfi membawa putranya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena mengalami demam tinggi disertai sesak napas. Namun, bukannya langsung ditangani, mereka justru diminta menyelesaikan urusan pendaftaran lebih dulu.
Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Rumah Crazy Rich Sumsel Digeledah
“Petugas IGD menunda penanganan medis dengan alasan harus menyelesaikan administrasi pendaftaran terlebih dahulu,” kata Luthfi, dikutip, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, petugas menolak pendaftaran pasien meskipun status kepesertaan BPJS aktif sudah ditunjukkan melalui aplikasi JKN. “Saya panik, jadi langsung bawa ke rumah sakit. Tapi kartu digital JKN yang saya tunjukkan tetap tidak diterima,” keluh Luthfi.
Akhirnya, pihak rumah sakit hanya memberikan tindakan awal dan resep obat yang harus ditebus di apotek luar.
Direktur Utama RSUD KHZ Musthafa, dr Iman Firmansyah, tidak menampik kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pegawainya. “Iya benar, dan tadi juga baru selesai menghubungi Pak Luthfi, orangtua pasien. Alhamdulillah sudah ada komunikasi dan klarifikasi,” kata dr Iman.
Sebagai tindak lanjut, rumah sakit menjatuhkan sanksi berupa teguran serta mutasi kepada petugas loket pendaftaran. “Bentuknya teguran, dimonitor terus, dan akan kami rolling,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, membuat Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Cardi, angkat bicara. Ditegaskannya bahwa setiap peserta aktif BPJS berhak mendapat layanan medis yang sesuai.
“BPJS aktif bisa terlayani dan sesuai indikasi medis. Tapi kami juga bakal segera tindaklanjuti ke RS untuk menanyakan kejadiannya,” tukasnya.
Baca juga: Walikota Terima Kunjungan Pihak BPN Padangsidimpuan
Menurut Cardi, dalam kondisi darurat, pihak rumah sakit seharusnya memberikan penanganan terlebih dahulu tanpa mengutamakan kelengkapan dokumen.
“Selama sesuai indikasi medis, maka akan dilayani dan dijamin program JKN sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (KRO/RD/Komp)







