RADARINDO.co.id – Jakarta : Disaat pengangguran terus meningkat, pemerintah malah lebih melirik atau peduli dengan rekening nganggur tiga bulan. Padahal, banyak masyarakat yang menganggur hingga bertahun-tahun, namun tanpa perhatian dari pemerintah.
Hal tersebut memicu pertanyaan hingga bikin geger masyarakat Indonesia. Berbagai postingan kritikan-kritikan untuk pemerintah pun “menghiasi” sejumlah media sosial.
Baca juga: Blokir Rekening Nganggur, Harta Kekayaan Kepala PPATK Disorot
Salah satu postingan yang sempat jadi perhatian publik hingga viral adalah, “Rekening nganggur 3 bulan diblokir, tanah nganggur 2 tahun disita negara. Tapi kamu nganggur bertahun-tahun, negara nggak peduli”.
Unggahan tersebut merupakan sebuah kritik tajam terhadap kebijakan negara yang terkesan lebih tegas kepada aset tak produktif, namun justru abai saat warganya sendiri menganggur bertahun-tahun.
Kondisi ini menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah terhadap pengangguran, dibanding aset fisik seperti rekening bank dan tanah.
Meski pemerintah sering mengklaim komitmen terhadap pengentasan pengangguran, data dan realita di lapangan justru menyuarakan hal sebaliknya.
Aturan blokir rekening pasif sebenarnya bukan baru. Di sejumlah bank, rekening yang tidak aktif selama 3-6 bulan bisa dibekukan, bahkan ditutup sepihak. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga efisiensi sistem perbankan.
Hal serupa juga terjadi pada tanah. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tanah telantar selama 2 tahun bisa disita negara. Alasan utamanya adalah optimalisasi lahan demi mendorong pembangunan nasional.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menuai reaksi dari kalangan legislatif.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie OFP menilai, langkah tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena minimnya sosialisasi terkait syarat dan kriteria pemblokiran.
“Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat,” kata Dolfie dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Dolfie mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK segera duduk bersama dan memberikan penjelasan resmi ke publik demi menciptakan kepastian dan rasa aman di sektor perbankan.
Menurut Dolfie, OJK sebagai pengawas industri keuangan memiliki tanggungjawab memastikan perlindungan terhadap dana nasabah, sementara PPATK menjalankan peran penting dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Oleh karena itu, keduanya harus memastikan kebijakan yang diambil tidak justru mencederai kepercayaan publik.
Baca juga: Dua Eks Direktur Gas Pertamina Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Menanggapi polemik ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap dana masyarakat.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” ujar Budi dalam pernyataan resminya. (KRO/RD/Tim)







