Blokir Rekening Nganggur, Harta Kekayaan Kepala PPATK Disorot

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemblokiran rekening nganggur atau dormant oleh pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bikin geger masyarakat. Pasalnya, masyarakat yang terimbas pemblokiran mengaku bingung.

Kini, harta kekayaan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjadi sorotan publik. Dimana, laporan harta kekayaannya tercatat mencapai Rp9,38 miliar per Maret 2025.

Baca juga: Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Direktur Teknik ESDM Tersangka Korupsi Tambang

Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Ivan pada 25 Maret 2025. Meski nilai totalnya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, rincian lengkap aset yang dimiliki tidak seluruhnya diungkap dalam sumber resmi.

Sebagai perbandingan, pada 2023 total harta Ivan tercatat sekitar Rp4,1 miliar. Rinciannya antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,68 miliar, kenderaan senilai Rp2,425 miliar termasuk Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard.

Harta bergerak Rp120 juta, surat berharga Rp80 juta, kas Rp221 juta, dan harta lainnya Rp775 juta. Saat itu ia juga melaporkan utang sebesar Rp2,19 miliar.

Isu soal dugaan kepemilikan kenderaan mewah senilai puluhan miliar sempat beredar, namun tidak ditemukan dalam laporan resmi LHKPN. Aset kenderaan yang tercatat secara resmi hanya senilai sekitar Rp2,4 miliar.

Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021. Ia merupakan pejabat karier yang telah berpengalaman di lembaga tersebut sejak 2003 dan pernah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan serta Deputi Pemberantasan.

Berlatar pendidikan hukum, Ivan menempuh studi Sarjana Hukum di Universitas Jember, meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, AS, dan menyandang gelar doktor hukum cum laude dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam kiprahnya, Ivan dikenal aktif memimpin penyusunan kebijakan strategis di bidang anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ia juga terlibat dalam penyusunan National Risk Assessment dan memperkuat kerjasama internasional di bidang intelijen keuangan.

Nama Ivan belakangan mencuat seiring kebijakan PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan. Rekening tersebut dikategorikan sebagai dormant account dan dibekukan sementara guna mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal.

Kebijakan yang mulai diterapkan sejak Mei 2025 ini mengacu pada data perbankan Februari 2025, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Selidiki Kasus Google Cloud, KPK Berpotensi Panggil Nadiem Makarim

PPATK menjelaskan, pemblokiran bersifat sementara dan dana nasabah tetap aman. Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan melalui bank terkait dengan prosedur verifikasi identitas dan setoran awal sesuai ketentuan masing-masing bank.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko pencucian uang, transaksi narkotika, serta kejahatan finansial lainnya. (KRO/RD/ES)