Terjerat Kasus Pemerasan, Noel Dicopot Jadi Komisaris Pupuk

RADARINDO.co.id – Jakarta : PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pupuk Indonesia (Persero), mencopot jabatan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai Komisaris Perusahaan.

Baca juga: Terungkap, Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Jaksa Rp5 Milliar

Pencopotan tersebut juga berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero), Nomor SK-
232/MBU/08/2025, Nomor SK.049/DI-DAM/DO/2025.

Dimana diketahui, Noel yang merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 20 Agustus 2025 lalu terkait dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain Noel, KPK juga menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Seluruh tersangka, termasuk Noel, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih untuk keperluan penyidikan. Masa penahanan untuk 20 hari pertama berlaku sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Selain sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer juga merangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).

Baca juga: PTPN IV PalmCo Laksanakan Program Virtue IV Muslim

Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku para pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-156/MBU/06/2025, Nomor SK.014/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 16 Juni 2025.

Manajemen memastikan tidak terdapat dampak atas kejadian tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. (KRO/RD/cnbc)