Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Baca juga: Polres Tanjungbalai Kembali Berbagi Rejeki Melalui Minggu Kasih

Seorang pria berinisial S (28), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, diringkus saat hendak melakukan transaksi di Cafe Barcelona Jalan Jendral Sudirman Sijambi, Jum’at (05/9/2025) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M Ruslan, SIP.

Ruslan menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi. Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka langsung melakukan undercover dengan membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan harga Rp1.250.000 kepada S.

Saat S akan menyerahkan pil diduga narkotika jenis ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan. “Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp20.000,” ujarnya.

Baca juga: Polresta Deli Serdang Patroli Aktivitas Galian C Ilegal

Kemudian S dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebihlanjut. Ia mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KRO/RD/HAM)