RADARINDO.co.id – Aceh : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan penetapan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Total kebutuhan PPPK paruh waktu yang ditetapkan sebanyak 3.342 orang. Dari jumlah tersebut, 2.019 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan rincian 431 guru, 37 tenaga kesehatan, dan 1.551 tenaga teknis.
Baca juga: Polres Aceh Singkil Didesak Tangkap Dalang Pematok Lahan Eks HGU Socfindo
Sementara itu, sebanyak 1.323 orang pegawai non-ASN belum terdaftar di BKN, terdiri atas 245 guru, 715 tenaga kesehatan, dan 363 tenaga teknis.
Peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan dapat melihat daftar lengkapnya melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara online di akun SSCASN paling lambat, Senin (15/9/2025).
Pengisian DRH harus dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan dan mengunggahnya melalui website resmi.
BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah menghimbau agar peserta tidak menunggu hingga batas akhir pengisian DRH untuk menghindari gangguan akses pada website akibat lonjakan pengguna.
Setelah proses pengisian DRH selesai, panitia akan melakukan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu.
Seluruh informasi resmi terkait pengadaan PPPK paruh waktu ini hanya diumumkan melalui website BKPSDM Aceh Tengah di https://bkpsdm.acehtengahkab.go.id, website SSCASN BKN, dan akun Instagram resmi BKPSDM Aceh Tengah @bkpsdm_aceh_tengah.
Proses pengadaan ini tidak dipungut biaya, dan BKPSDM mengingatkan peserta agar tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu karena hal tersebut adalah penipuan.
Baca juga: Kejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Kasus KDRT ke Rutan
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan akan dinyatakan gugur. Pemkab Aceh Tengah juga berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan peserta yang terbukti memberikan dokumen palsu selama proses pengisian DRH hingga penetapan Nomor Induk PPPK paruh waktu.
Kesalahan pengunggahan dokumen dan keterlambatan menjadi tanggungjawab peserta. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (KRO/RD/Trb)







