RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial R ke Rutan.
Baca juga: Akibat Judol, Ratusan Penerima Bantuan PKH Dihapus
Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025.
Kajari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Pidum, Isnawati mengatakan, selama proses persidangan terpidana tidak ditahan, namun JPU telah melayangkan panggilan secara patut.
“Terpidana R akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan inkrah,” kata Isnawati, dalam pernyataannya dikutip, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Bupati Aceh Barat Singgung Soal Tata Kelola Dana CSR Perusahaan
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan kepada R. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Kejari Banda Aceh tetap berkomitmen menegakkan hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (KRO/RD/Ajn)







