RADARINDO.co.id – Aceh : Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyebut bahwa ada hutan lindung di Aceh Besar yang telah menyerobot kawasan pertanian milik masyarakat.
Atas dasar itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta untuk mengeluarkan beberapa kawasan dari status hutan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.
Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-514, Pemkab Pidie Gelar Seminar Internasional
Pria yang akrab disapa Syech Muharram itu menjelaskan, perkebunan rakyat yang berada di pegunungan Goh Leumo di Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Peukanbada, sudah menjadi kawasan hutan lindung sejak tahun 2013 lalu. Padahal katanya, masyarakat sudah menguasai dan mengolah lahan tersebut sejak masa Belanda.
“Kita meminta DPRA untuk mengeluarkan (status) hutan lindung yang ada di kebun rakyat. Bukan hanya di Kecamatan Lhoknga, tapi juga di kecamatan lainnya di Aceh Besar,” ujar Syech Muharram, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang RTRW Aceh Tahun 2025-2045, di gedung DPRA, Rabu (17/9/2025).
Baca juga: 12 Pelajar Akan Wakili Aceh Barat Pada Ajang Olimpiade Tingkat Asia
Dalam rapat tersebut, Syech Muharram juga menyoroti keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Aceh Besar, yang dianggap sangat mengganggu pembangunan daerah itu.
Pasalnya, perusahaan menguasai puluhan ribu hektare lahan, tetapi tidak pernah memanfaatkannya. Sedangkan rakyat Aceh Besar kekurangan lahan produksi. (KRO/RD/Ajn)




