KPK Dalami Dugaan Manipulasi Dokumen Pengadaan Lahan JTTS

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan manipulasi dokumen berupa SOP pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Surat Keputusan (SK) Tim Pengadaan, serta Risalah Rapat Direksi yang diduga baru dibuat kemudian ditanggal mundur (backdate).

Baca juga: Polda Sumut Datangi Sejumlah Kampus di Medan

Dalam rangka pendalaman tersebut, penyidik memeriksa empat pegawai BUMN dari PT Hutama Karya yang bergerak di bidang konstruksi, Senin (15/9/2025) lalu. Mereka adalah Gatot Aries Purboyo, Afif Widodo Aji, Muhammad Ashar, dan Neneng Rahmawati.

“Penyidik mendalami terkait dengan SOP Pengadaan Lahan, SK Tim Pengadaan, Risalah Rapat Direksi yang baru dibuat dan kemudian tanggalnya dibuat backdate,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (20/9/2025).

Pengondisian tanggal mundur ini seolah-olah menunjukkan bahwa pengadaan lahan di sekitar JTTS sudah sesuai prosedur dan dilakukan sebelum tahap pembayaran maupun pengadaan.

Diketahui, dalam konteks tindak pidana korupsi, backdate atau tanggal mundur adalah praktik memalsukan tanggal suatu dokumen agar terlihat dibuat lebih awal dari yang sebenarnya.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Hadiri Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu

Hal ini kerap dilakukan untuk menutupi keterlambatan, memenuhi syarat kontrak yang sudah kadaluarsa, atau melegalkan tindakan yang tidak sah. Praktik ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan surat atau dokumen, yang merupakan tindak pidana tersendiri maupun bagian dari tindak pidana korupsi yang lebih besar. (KRO/RD/red)