Ragam  

Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, MK Diminta Batalkan UU HPP

Gedung MK

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah karyawan swasta menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka meminta agar MK membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP. Dimana, dalam UU tersebut uang pensiun dan pesangon dikenakan pajak.

Baca juga: MK Gelar Sidang UU KIP, Ijazah Pejabat dan Eks Diminta Dibuka

“Menyatakan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, serta Pasal 34 ayat (2) tentang jaminan sosial, sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis,” tulis permohonan itu, melansir kompas, Sabtu (11/10/2025).

Para pemohon dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini juga meminta MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta,” isi permohonan itu.

Baca juga: Kas Rp1 Miliar Sisa Rp47 Ribu, Bendahara Desa Petir Diburu Polisi

Mereka juga meminta agar MK memerintahkan pembentuk UU, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan konstitusi yang menjanjikan kesejahteraan hidup, keadilan, serta kesejahteraan rakyat. (KRO/RD/KP)