RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan perkara uji materi Pasal 17 huruf g, Pasal 17 huruf h angka 5, dan Pasal 18 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Jum’at (10/10/2025).
Dalam perkara nomor 174/PUU-XXIII/2025 itu, diminta agar dokumen ijazah dan skripsi seorang pejabat dan eks pejabat tidak termasuk dalam pengecualian informasi pribadi dan harus bisa diakses publik.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g yang berbunyi, ‘Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,’” kata pemohon, Komardin dalam sidang, melansir kompas, Sabtu (11/10/2025).
Dia mengatakan, salah satu alasan gugatan ini dilayangkan karena isu ijazah para pejabat ini sering bikin gaduh masyarakat.
“Terjadi gaduh dimana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ucap Komardin.
Baca juga: Agustus 2025, Utang Pinjol Masyarakat RI Tembus Rp87,61 Triliun
Dalam positanya, Komardin juga menyinggung isu ijazah Strata 1 Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh.
“Karena itu, pemohon melakukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada UGM di Pengadilan Negeri Sleman dengan tujuan kegaduhan dapat dicegah agar tuntutan pemohon tidak dilanjutkan,” ucap Komarudin. (KRO/RD/KM)







