Istri Jadi Tersangka Utama Kematian Brigadir Esco

RADARINDO.co.id – Lombok : Polisi telah menetapkan lima tersangka utama, kasus kematian Brigadir Esco Pasca Rely, anggota kepolisian Polsek Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Istri korban, Brigadir Rizka Sintiyani, menjadi salah satu tersangka utama dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Empat tersangka lainnya masing-masing berinisial S, D, N, dan P. Mereka diduga turut membantu menutupi jejak kejahatan usai kematian Brigadir Esco.

Baca juga: Dalami Kasus Pengadaan Mesin EDC, KPK Usut Profit dan Aliran Dana

“Kelima tersangka sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Namun barang bukti kuat penyebab kematian korban masih kami cari,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil autopsi dan rekonstruksi yang dilakukan kepolisian bersama ahli forensik, diketahui bahwa penyebab kematian Brigadir Esco adalah benturan benda tumpul di bagian belakang kepala.

“Yang membuat korban meninggal berdasarkan hasil autopsi dan keterangan ahli forensik. Ada beberapa luka di tubuh korban dan penyebab utamanya benturan di bagian belakang kepala. Barang bukti benda tumpulnya masih kami cari,” jelasnya.

Selain luka akibat benturan, hasil autopsi juga menunjukkan adanya luka akibat senjata tajam di tubuh korban. Polisi telah mengamankan sebuah gunting yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga bahwa motif pembunuhan Brigadir Esco berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu oleh persoalan ekonomi.

“Diduga dipicu oleh perselisihan berlatar belakang masalah ekonomi antara pelaku dan korban. Pertengkaran itu kemudian berujung kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tambah Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria.

Menurut polisi, sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok hebat di rumah. Namun, kronologi lengkap pertengkaran tersebut masih didalami oleh penyidik.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, diantaranya kaos dan celana jeans korban, kemeja taktikal dan kemeja biasa, dua unit telepon seluler, sepasang sepatu, satu unit sepedamotor merek Scoopy, serta satu buah gunting.

Baca juga: Perkuat Sinergi, Walikota Terima Kunjungan Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Jika terbukti bersalah, Rizka Sintiyani sebagai pelaku utama dan empat rekannya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 15 tahun. (KRO/RD/Komp)