Ragam  

Dalami Kasus Pengadaan Mesin EDC, KPK Usut Profit dan Aliran Dana

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Teranyar, komisi antirasuh mengusut profit yang diperoleh PT Pasifik Cipta Solusi dalam kasus tersebut. Materi itu didalami KPK saat memeriksa eks Direktur Utama PT. Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: KPK Bongkar Modus Korupsi di Divisi EPC PT PP

“Penyidik memanggil dan memeriksa saudara ELV (Elvizar) selaku pihak swasta yang merupakan Direktur Utama PT PCS hingga tahun 2024. Disini penyidik mendalami terkait dengan profit yang diperoleh oleh PT PCS dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jum’at (17/10/2025).

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait aliran-aliran uang dalam pengadaan mesin EDC tersebut. “Selain itu juga saksi didalami terkait dugaan aliran-aliran uang kepada pihak-pihak di BRI,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, eks Direktur IT BRI Indra Utoyo, eks Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar, serta petinggi PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Elvizar beberapa kali bertemu Indra Utoyo dan Catur Budi Harto yang menyepakati agar perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC bekerjasama dengan PT Bringin Inti Teknologi.

Hal tersebut dinilai melanggar aturan karena proses pengadaan barang semestinya melalui vendor dilakukan dengan cara lelang. Untuk pengujian juga tidak dilakukan secara luas, sehingga vendor-vendor lain, merek-merek lain tidak bisa mengikutinya.

Baca juga: Eks Walikota Kupang Ditahan Kasus Korupsi Tanah

Atas kesepakatan itu, Catur Budi menerima Rp525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda dari Elvizar. Dedi Sunardi menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta dari Elvira.

Sementara, Rudi menerima uang sebesar Rp19,772 miliar sepanjang 2020-2024. KPK menaksir, kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp744 miliar. (KRO/RD/KMP)