BNN Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

RADARINDO.co.id – Tangerang : Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil membongkar laboratorium narkoba jenis sabu di salah satu apartemen diwilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, terungkapnya laboratorium itu berawal dari operasi yang dilakukan, Jum’at (17/10/2025).

Baca juga: Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap di Aceh, Sempat Buron 10 Tahun

“Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam bahwa di sebuah unit apartemen dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu,” kata Suyudi, Sabtu (18/10/2025).

Laboratorium barang haram tersebut berada di salah satu unit yang berada di lantai 20 apartemen. Dari aksi yang dilakukan, BNN berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial IM dan DF.

“IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” ungkapnya.

Laboratorium itu memproduksi narkoba jenis sabu dengan cara mengekstrak obat-obatan jenis asma. “Mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni,” terangnya.

Dari penangkapan itu, BNN mengamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, hingga peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Baca juga: Sekretariat DPRD Sumut Anggarkan Rp200 Juta untuk Cat Trotoar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (KRO/RD/Cnn)