RADARINDO.co.id – Medan : Terpidana penjara seumur hidup kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 355 kg, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Terpidana bernama Sulaiman Daud itu ditangkap di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Kamis (16/10/2025). Sulaiman sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan buron selama 10 tahun.
Baca juga: Mulai 2027, Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan, Sulaiman diringkus sekitar pukul 23.00, tepat saat berada di kediamannya. Saat diciduk, Sulaiman sempat ingin kabur, tetapi petugas dengan sigap meringkusnya.
“Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Husairi dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (18/10/2025).
Husairi menjelaskan, Sulaiman merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Baca juga: Prabowo Tindak Ribuan Tambang dan Jutaan Hektare Lahan Sawit Ilegal
Dalam proses hukumnya saat hendak dimasukkan ke rumah tahanan, Sulaiman berhasil kabur. “Pada saat mau masuk rutan, dia kabur,” terang Husairi.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. (KRO/RD/Kmp)







