Polres Binjai Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dan Kejahatan Jalanan

Polres Binjai gelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan Periode Januari-April 2026.

RADARINDO.co.id – Binjai : Polres Binjai menggelar konferensi pers (konpers) terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika serta kejahatan jalanan, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan begal, Selasa (28/4/2026).

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H, melalui Kasi Humas, Iptu Azwir Hidayat, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Baca juga: Pemilik Usaha Ayam Potong di Jalan Platina IV Medan Buang Limbah Sembarangan, Warga Ancam Ambil Tindakan

“Dalam pengungkapan kasus narkotika, Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 82 kasus dengan 102 tersangka,” sebutnya.

Dari hasil tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 111,89 gram sabu, 20,5 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta alat hisap, timbangan digital, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, menyebutkan bahwa para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda,” ujar Kapolres.

Selain itu, Satreskrim Polres Binjai juga berhasil mengungkap 24 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga April 2026, dengan total 27 tersangka yang terdiri dari 26 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca juga: Kapolres Toba Pimpin Apel Siaga May Day, 95 Personel Terlatih Diterjunkan

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa kunci T, senjata tajam, serta perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Para pelaku tidak segan melukai korban. Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan jalanan dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (KRO/RD/Hanafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *