Curi Uang Milik Tersangka Narkoba, Oknum Polisi di Tanjungbalai DPO

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Diduga mencuri uang milik tersangka narkoba berinisial AA (35) dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM), seorang oknum anggota polisi di Polres Tanjungbalai, Brigadir Ismoyo Ramadiansyah alias IR (30), masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam foto tersebar, Ismoyo mengenakan kemeja berwarna abu-abu. Dalam unggahan di Instagram itu juga dirinci ciri-ciri Brigadir Ismoyo.

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Makassar Diserang Puluhan OTK

“Melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHP,” tulis dalam unggahan itu, mengutip detiksumut, Sabtu (01/11/2025).

Dalam unggahan itu, polisi juga menghimbau warga yang menemukan Brigadir Ismoyo untuk segera menghubungi pihak kepolisian di nomor 0878 4276 3376 atau call center 110.

Sebelumnya, polisi menetapkan Brigadir Ismoyo sebagai DPO. “Sudah (DPO),” kata Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, Rabu (29/10/2025) lalu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri mengatakan, peristiwa itu berawal pada 8 Mei 2025 malam. Saat itu, AA dan RM diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungbalai dan dibawa ke Polres beserta dengan barang bukti. Lalu, AA dan barang bukti dibawa ke hadapan Brigadir IR di ruangan Satresnarkoba.

“Personel Satresnarkoba yang mengamankan pelapor (AA), menyerahkan barang bukti kepada terlapor (IR) dan pelapor dimintai keterangan oleh terlapor,” kata Welman.

AA pun diperiksa oleh Brigadir IR. Setelah larut malam, Brigadir IR memasukkan AA ke dalam sel. Lalu, pada 9 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saat AA masih di dalam sel, Brigadir IR menanyakan kepada AA apakah ada uang di dalam ATM milik AA yang disita petugas kepolisian.

AA pun menjawab bahwa uangnya ada di ATM BCA. Kemudian, Brigadir IR meminta pin ATM dan kode m-banking AA jika ingin kasus tersebut dibantu oleh Brigadir IR. AA lalu memberikan pin ATM-nya ke Brigadir IR. Setelah itu, IR pergi meninggalkan AA.

Pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, IR mengeluarkan AA dari sel untuk diperiksa. Kemudian, Brigadir IR menyodorkan kertas dan pulpen ke hadapan AA dan menyuruhnya untuk menulis pin ATM dan dipenuhi AA.

Baca juga: Prabowo Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Pertahanan dengan Korsel

Setelahnya, IR keluar dari dalam ruangan, sementara AA dijaga oleh petugas berinisial IJ. Selang beberapa waktu, IJ menunjukkan kepada AA SMS mbangking berisi penarikan uang dari ATM sebanyak tiga kali dengan rincian Rp2,5 juta, Rp2,5 juta dan Rp1,4 juta.

Tak berselang lama, Brigadir IR kembali ke ruangan itu usai diduga mengambil uang AA. Sebelum ditetapkan menjadi DPO, IR juga telah bolos dinas. (KRO/RD/Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *