RADARINDO.co.id – Jakarta : Guna mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar, Senin (03/11/2025) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan beberapa lokasi lainnya di Riau, Kamis (06/11/2025).
Baca juga: Gubernur Riau Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
KPK menghimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan agar dapat berjalan efektif. KPK juga memastikan akan menyampaikan perkembangan proses penggeledahan secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025, Rabu (05/11/2025).
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp4,05 miliar.
Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Baca juga: Keluarga Korban Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga Minta Pelaku Dihukum Berat
“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ungkapnya.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4-23 November 2025. “Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN serta MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” bebernya. (KRO/RD/Komp)







