RADARINDO.co.id – Sumut : Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas), berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Ganja, Jum’at (07/11/2025) lalu.
Dalam pengungkapan itu, Polres Palas berhasil “menyeret” dua tersangka jaringan pengedar dan bandar ganja antar desa kebalik jeruji besi penjara.
Baca juga: KPK Digugat Praperadilan Lantaran Dinilai Stop Pengusutan Kasus Kuota Haji
Mereka adalah AH (31) warga Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumum, Palas selaku pengedar, serta SL (47) warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, selaku bandar.
Tak hanya pengedar dan bandar, Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga pengguna narkotika, yakni MFYD, MAAD, dan FYP.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIk, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Rabu (12/11/2025) menjelaskan, dari tangan tersangka AH, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus paket ganja.
Selain itu, 1 plastik asoi warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik asoi warna putih berisi ganja, 1 pak kertas pembungkus nasi, 1 unit HP, dan uang tunai Rp280 ribu.
Sedangkan dari tangan tersangka SL, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP, uang tunai Rp350 ribu, ganja 1100 gram, ganja 500 gram, ganja 350 gram, ganja 200 gram, ganja 10 gram, serta ranting ganja 220 gram.
Tersangka AH dijerat Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan SL dijerat Pasal 111 ayat 2 subs Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terhadap MFYD, MAAD, dan FYP karena tanpa barang bukti, namun hasil tes urine positif menggunakan narkotika, dikirim ke panti rehabilitasi,” ungkap Parlin.
Baca juga: Polda Riau Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp15 Miliar
Sementara, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, mengingatkan seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan membentengi keluarga dan lingkungan tempat tinggal dengan cara melakukan pendataan terhadap para pendatang serta monitoring terhadap aktivitas yang mencurigakan dilingkungan tempat tinggalnya. (KRO/RD/Hanafi)







