Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Komplek Uka Terjun

RADARINDO.co.id – Belawan : Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Komplek Uka, Kelurahan Terjun.

Tersangka berinisial AS (28) diamankan berikut barang bukti berupa 11 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu serta uang tunai Rp90.000.

Baca juga: Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan Ops Zebra Toba 2025 di Yayasan Sinar Husni

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut, yang diketahui sebagai salah satu lokasi rawan.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif di lokasi itu, karena Komplek Uka merupakan salah satu titik rawan peredaran narkoba,” terang AKP Riza, Jum’at (21/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa pada saat petugas tiba di lokasi, tersangka tampak berada di pinggir jalan dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.

“Saat didatangi petugas, tersangka membuang barang bukti, namun aksi tersebut terlihat jelas oleh anggota kami,” ungkapnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, tersangka tidak dapat mengelak. “Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut,” tambah Kasat Narkoba.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Listrik Desa di Simalungun Resmi Dilaporkan

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Riza. (KRO/RD/Lubis)