Polres Sergai Musnahkan 13,8 Kg Ganja, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Konpers dan pemusnahan narkoba jenis ganja.

RADARINDO.co.id – Sergai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.892 gram di Lapangan Apel Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, melalui Wakapolres, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH.

Baca juga: ‘Hura-hura’ Ditengah Kesulitan Warga Terdampak Bencana, Kegiatan Pelindo Tuai Kecaman

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan dua tersangka berinisial W (35) dan S (31), warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 karung berisi 17 bal ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto 14.520 gram dan netto 14.010 gram.

Dari total barang bukti tersebut, 118 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium forensik, penyidikan, serta pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.

Selain ganja, polisi juga menyita dua unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepedamotor Honda Vario merah bernomor polisi BK 4505 XBB yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa malam, 16 Desember 2025, terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan membagi kekuatan menjadi tiga tim patroli.

Pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menghentikan sepedamotor yang dikendarai kedua tersangka di pinggir jalan Desa Sei Nagalawan dan menemukan ganja dalam jumlah besar.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka W dan S mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial A, serta menjalankan peredaran atas perintah E. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu per kilogram setiap kali melakukan penjemputan narkotika.

Tersangka juga mengaku telah beberapa kali terlibat dalam peredaran ganja sejak awal Desember 2025. Alasan utama keduanya terjun ke bisnis haram tersebut adalah faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Baca juga: Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus melakukan upaya tegas dan berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat. (KRO/RD/Mimah)