RADARINDO.co.id – Gunungsitoli : Oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) di Nias berinisial JPZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.
“Nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700. JPZ selaku PPK,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, Selasa (03/3/2026).
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Pelalawan Gunakan Ijazah Milik Orang Lain untuk Kepentingan Pribadi
Yaatulo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan, Senin (02/3/2026) usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan pelaku. Setelah berstatus tersangka, JPZ dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan.
“Kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung mulai 2 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Lapas Kelas II B Gunungsitoli,” terangnya.
Yaatulo mengungkap, tersangka melakukan aksinya dengan memanipulasi volume pekerjaan fisik, sehingga terjadi deviasi mutu. Selain itu, tersangka juga tidak melakukan pengendalian kontrak yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling
Namun, Yaatulo belum memerinci jumlah perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan kalau pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. (KRO/RD/Dtk)







